MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilihan bagi sekretariat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Hotel Horison, Minggu (18/8/2024).
Plh Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Mimika, Hendrik Samkay mengatakan, tujuan KPU Mimika mengumpulkan ketua PPD serta sekertaris dalam kegiatan Bimtek Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan agar tidak terjadi miskomunikasi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Karena setelah ini kami melakukan proses pencairan operasional sekretariat PPD itu 3 bulan yang kami cairkan yaitu bulan Juni, Juli dan Agustus,” kata Hendrik.
Lanjut Hendrik, setelah KPU melakukan pencairan anggaran operasional untuk bulan September, pihak kesekretariatan harus memasukkan LPJ atas penggunaan anggaran, sehingga tidak menjadi tumpang tindih tugas pokok.
“Ada yang PPD minta supaya mereka yang kelola keuangannya sementara itu menjadi tugas pokok dan fungsi dari kesekretariatan, ini akan terjadi tumpang tindih karena beda pemahaman,” ungkap Hendrik.
Selain bimtek terkait penyusunan LPJ, pihaknya juga menyampaikan tugas pokok dari PPD dan kesekretariatan, yang mana kesekretariatan yang mengelola anggaran untuk mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh PPD.
“Nantinya akan ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran itu, setiap operasional sebelum dicairkan kita akan minta LPJ bulan sebelumnya (Juni, Juli, Agustus). Nah operasional bulan September ini akan dicairkan lagi jadi kami tunggu LPJ bulan Juni Juli Agustus untuk baru pencairan lagi untuk operasional bulan September,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Sekretaris KPU Kabupaten Mimika Salomina Sraun mengatakan, bimtek yang diselenggarakan kiranya dapat diikuti dengan serius oleh semua PPD dan Kesekretariatan sehingga dalam penyusunan LPJ tidak mengalami kendala.
“Semoga dengan kegiatan ini saya minta serius untuk mengikuti kegiatan agar nanti laporan-laporan yang nanti dibuat tidak salah dan membuat bingung kita di KPU. Jadi kalau ada yang mau bertanya, silahkan bertanya apabila ada hal-hal yang tidak dimengerti,” ungkapnya.