MIMIKA – Kebijakan baru untuk Pengurus SKCK di seluruh Indonesia, yaitu untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS.
Hal ini ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Di Kabupaten Mimika sendiri, peraturan ini baru mulai diberlakukan sejak tanggal 01 Agustus 2024.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Mimika, Ernesto Felix menuturkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Ia menuturkan, dengan adanya pelaksanaan kebijakan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dari masyarakat terkhususnya masyarakat Mimika akan pentingnya asuransi kesehatan.
Melalui kebijakan ini juga, pemerintah dapat merangkul lebih banyak masyarakat untuk mereka bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
“Bukan urgensinya apa dari kebijakan ini, tetapi bagaimana masyarakat dengan adanya kebijakan ini dapat memproteksi dirinya kelak,” Ujar Ernesto, saat diwawancarai pada Selasa (13/8/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tempat-tempat pengurusan SKCK di Mimika, salah satunya di Polsek Mimika Baru.
“Kami sudah lakukan sosialisasi, juga membantu teman-teman di kepolisian supaya program ini dapat berjalan dengan baik. Teman-teman di kepolisian juga sudah kita kasih user, sehingga bisa mengecek kepesertaan JKN dari si pemohon,” Ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pelampiran kepesertaan BPJS juga sudah dilakukan sebelumnya untuk pengurusan Jual-Beli untuk urusan di Pertanahan.
“Jadi bertahap, kelak bukan hanya untuk SKCK atau pengurusan Jual-Beli, mungkin pengurusan SIM juga nantinya,” Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk saat ini sudah 98% masyarakat Mimika yang sudah terdaftar kepesertaan BPJSnya.