BPJS Cabang Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten Mimika Sosialisasikan Penyetoran Iuran JKN

Foto bersama Asisten I Setda Mimika, Kepala BPJS Cabang Jayapura, Kepala Kantor BPJS Timika. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura bersama Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020  tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Ballroom Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika. Pada Selasa (27/8/2024).

Adapun sosialisasi diikuti oleh bendahara pengeluaran dan operator OPD dan Puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Cabang Jayapura, Deny Jermy Eka Putra Mase dalam sambutannya berterima kasih kepada pemerintah daerah karena sangat berkomitmen dalam program Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) hingga saat ini.

Sehingga pada 8 Agustus 2024 Pemerintah Kabupaten Mimika memperoleh Penghargaan dari Presiden Yaitu Universal Health Coverage tahun 2024, yang mana penghargaan ini diberikan atas konsisten dan berkomitmen dalam penyelenggaraan program JKN bagi masyarakat di Mimika, yang sudah mencakup kurang lebih 99 persen masyarakat menjadi peserta JKN.

“Pada kesempatan pagi hari ini juga, kami dengan Pemerintah Kabupaten Mimika menghadirkan Kegiatan sosialisasi ini, yang tentunya selain bisa menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan program JKN, juga keterkaitan dengan penganggaran yang ada di pemerintah kabupaten Mimika,” Ujar Deny.

Pada Sosialisasi ini, hadir dari Kementerian Dalam Negeri, KPPN dan  BPJS Kesehatan untuk dapat berdiskusi untuk pelancaran program JKN ini.

Adapun Asisten I Setda Mimika, Septinus Timang menekankan kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk peningkatan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan dan pembayaran iuran sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam keberlangsungan program Jamninan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Septinus memaparkan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi permendagri 70 tahun 2020 ini ada empat poin, yakni:

1. Tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program JKN;

2. Menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban PNSD dan Pemerintah Daerah, serta pembayaran yang dilakukan, sesuai regulasi yang berlaku;

3. Memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten atau kota;

4. Meningkatkan hubungan yang baik dan koordinasi antar instansi terkait iuran JKN dan penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan.

“Saya menekankan bahwa kesehatan adalah investasi jangka panjang, dengan memastikan pekerja kita mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak, kita tidak hanya menjaga kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kinerja pemerintah secara keseluruhan,” Pungkasnya.