Penghapusan Denda PKB Hanya Sampai 30 September 2024, Samsat Timika : Jangan disia-siakan

Kepala UPPD Samsat Timika, Daniel Panca Pasanda. Foto: Theresia/BRP
Kepala UPPD Samsat Timika, Daniel Panca Pasanda. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Demi menumbuhkan kesadaran wajib pajak dari Pajak Bermotor (PKB), Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (Samsat) Timika lakukan kebijakan penghapusan denda PKB.

Penghapusan Denda PKB mulai diberlakukan bulan Juli 2024 dan akan berakhir pada bulan September 2024, hal ini disampaikan oleh Kepala UPPD/Samsat Timika, Daniel Panca Pasanda saat ditemui di Kantor Samsat Timika, pada Kamis (22/8/2024).

“Kebijakan penghapusan denda sudah kami berlakukan sejak bulan Juli, dan akan berakhir pada 30 September,” Ujar Daniel.

Dengan adanya penghapusan untuk sanksi keterlambatan pembayar pajak ini, diharapkan dapat meringankan wajib pajak PKB.

Dan diharapkan juga wajib pajak untuk di periode pajak berikutnya, bisa semakin sadar akan kewajiban pembayaran pajaknya dan semakin tertib membayar pajak tepat pada waktunya.

Menurutnya, kebijakan seperti ini diberlakukan pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk membayar pajak.

Syarat dokumen untuk penghapusan denda adalah Fotocopy sebanyak dua lembar untuk dokumen-dokumen berikut yaitu KTP, STNK, BPKB, KK (untuk perorangan), Akta Pendirian Perusahaan (untuk perusahaan).

Ia mengatakan untuk di bulan pertama ini antusiasme dari masyarakat sudah terlihat untuk melunaskan pajak PKBnya.

Di bulan pertama diberlakukan Pembebasan Denda PKB (bulan Juli 2024), denda yang telah dihapuskan Samsat Timika adalah sebesar Rp 1.433.646.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu).

“Jangan sampai kebijakan ini berakhir dan masyarakat belum juga membayarkan kewajibannya, jangan disia-siakan,” Tandasnya.