Sampai Akhir Agustus 2024 Tercatat Ada 34 Kasus Perceraian, Begini Pendapat Pengadilan Negeri Timika

Hakim sekaligus sebagai Juru bicara Pengadilan Negeri Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal. Foto: Theresia/BRP
Hakim sekaligus sebagai Juru bicara Pengadilan Negeri Timika, Muhammad Khusnul F. Zainal. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Muhammad Khusnul F. Zainal, Hakim yang juga merupakan Juru Bicara di Pengadilan Negeri Timika, ungkapkan sudah ada 34 kasus perceraian di Timika.

Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Timika. Pada Kamis (22/8/2024).

Ia menjelaskan sudah ada 72 kasus perdata yang dicatat sampai tanggal 22 Agustus 2024, dan 34 diantaranya merupakan kasus perceraian.

Menurutnya, ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 48 kasus perceraian di akhir tahun 2023.

Khusnul menjelaskan kebanyakan dari kasus perceraian ini dikarenakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan setiap pasangan yang ingin bercerai akan melalui proses mediasi, karena Pengadilan Negeri bagaimanapun mengusahakan perdamaian untuk kedua belah pihak.

Namun hal ini dinilainya sulit, karena pasangan yang sudah sampai mengajukan perceraian di pengadilan negeri biasanya sudah bertekad untuk bercerai. Sehingga sejauh ini lebih dominan pasangan akhirnya tetap bercerai, namun ada juga beberapa pasangan yang berhasil dalam proses mediasi ini.

Pengadilan Negeri pun mengacu kepada enam poin yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, untuk memutuskan perceraian.

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai alasan-alasan yang menjadi penyebab perceraian. Mulai dari zinah, KDRT, kena hukuman pidana, meninggalkan salah satu pihak, pertengkaran yang terus menerus terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk bersatu lagi.

“Enam alasan tersebut menjadi  parameter kita dalam memutuskan apakah pasangan tersebut layak bercerai atau tidak,” Jelasnya.

Selanjutnya, jika pasangan yang bercerai telah memiliki anak dan kedua belah pihak memperebutkan hak asuh anak, Pengadilan Negeri akan terlibat dalam penentuan hak asuh anak.