MIMIKA – KPU Mimika menggelar Rapat Pleno Hasil Penetapan Penelitian dokumen administrasi dari ketiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Irigasi, pada Jumat (6/9/2024).
Setelah penyerahan berita acara kepada LO (penghubung) dari ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo menyebutkan bahwa ketiga bakal paslon masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal tersebut menurut Frans, dikarenakan dokumen persyaratan yang bersifat akumulatif. Salah satunya adalah dokumen ijazah, yang dari ketiga Paslon masih BMS.
Frans menjelaskan, hal ini dikarenakan ijazah harus dibuktikan keabsahannya, diverifikasi dikeluarkan oleh sekolah mana, dan pada tahun berapa.
Ia menyebutkan, Bawaslu sebagai pengawas, juga melakukan verifikasi berkas ijazah ini.
“Sekarang ada dari tim kami yang ke Jayapura, ke Merauke, Pak Arfah Kordiv Hukum, terus Ibu Diana Kordiv Penanganan Pelanggaran dengan beberapa staf. Ini kan mereka sama-sama pastikan itu,” Ujar Frans.
Hal ini dikarenakan ijazah merupakan masalah yang sensitif, sehingga untuk memverifikasi tidak ada kecurangan yang terjadi, maka harus dipastikan keabsahannya.