MIMIKA – Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI) menyampaikan aspirasi demi perjuangkan hak jual pangan lokal Orang Asli Papua (OAP) pada Selasa (10/9/2024).
Penyampaian aspirasi ini dilakukan di Pasar SP2 pada Pukul 09.00 wit dan Pasar Sentral pada Pukul 15.00 wit.
Mereka menilai sejak tahun 2018, hak jual pangan lokal telah dirampas oleh pedagang-pendatang dan kian hari makin tinggi. Pangan Lokal yang dimaksud yakni Pinang, Daun Gatal, Umbi atau Petatas dan Sayur Mayur Asal Papua.
Mereka menegaskan, ini merupakan aksi kedua yang telah dilakukan tahun ini. Aksi pertama telah dilakukan pada 5 Agustus 2024 kemarin.
Koordinator Lapangan, Yoki Sondegau menjelaskan dalam aksi pertama belum ada tindak lanjut yang membuahkan hasil, sehingga aksi kedua dilakukan untuk mendorong pemerintah untuk melindungi perekonomian OAP di tanahnya sendiri.
“Aksi yang sudah kita dorong, jangan sampai jadi mereka punya bantal,” Ujar Yoki saat diwawancarai.
Aksi kedua ini diharapkannya dapat mempercepat langkah pemerintah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur Surat Izin Usaha (SIU) sehingga dapat mengatur dan melindungi hak jual pangan lokal tidak lagi di monopoli.
Menurutnya aksi ini dilakukan bukan tanpa landasan, ada UU Otsus yang telah mengaturnya. Dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melaksanakan dan menertibkan.
Yoki menekankan jika belum ada tindak lanjut dalam waktu dekat terkait ini, mereka siap untuk melakukan aksi ketiga dengan mobilisasi massa yang lebih besar.