MIMIKA – KPU Mimika resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, yang diadakan di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin Kabupaten Mimika, pada Jumat (20/9/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut, PPD dari 18 Distrik untuk melaporkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari masing-masing distrik.
Setelah pelaporan dari masing-masing distrik, KPU membacakan hasil DPT yang telah dilakukan pencermatan data oleh KPU bersama dengan Bawaslu Mimika dan Disdukcapil Mimika.
Dari Daftar Pemilih Sementara yang berjumlah 222.901 orang menjadi 224.514 orang yang di tetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap oleh KPU.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menyebutkan bahwa dikarenakan tugas utama Bawaslu adalah melakukan pengawasan, maka di setiap kegiatan KPU, Bawaslu wajib dampingi sekaligus melakukan pengawasan.
“Jadi dalam tahapan DPT dari awal itu pembentukan tim pantarlih, melakukan pendataan, lalu sampai hari ini melakukan penetapan, kami (Bawaslu) sudah lakukan pengawasan dari tingkat kabupaten, kecamatan atau distrik sampai di kelurahan kampung,” Terang Frans.
Namun ia menyebutkan waktu pencoklit-an kemarin memang benar ada beberapa warga yang belum didata sehingga pihak Bawaslu memberikan rekomendasi atau masukan ke KPU sehingga warga tersebut dapat didata dan masuk ke dalam DPT.
“Di sejumlah kelurahan atau kampung, ada yang 1 dan 2 warga, paling tinggi 5 warga (yang direkomendasikan),” Ujar Frans.
Ini menjadi salah satu pemicu angka DPT yang telah ditetapkan naik dari angka DPHSP yang dilaporkan PPD.