MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika telah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Memika menetapkan ketiga Bacalon tersebut Memenuhi Syarat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mimika, Arfah. Ia melanjutkan bahwa ada tiga hal yang diawasi yakni Kelengkapan, Kebenaran dan Keabsahan dokumen Bacalon.
Ia menegaskan juga bahwa dalam proses pendaftaran, pemeriksaan Kesehatan hingga verifikasi dokumen bakal calon bawaslu telah melakukan pengawasan, sehingga tidak ada tahapan yang terlewatkan dari pengawasan.
“Pengawasan sampai pada penetapan tadi, kita memastikan bahwa KPU ini mulai dari pendafran sampai dengan penetapan itu sesuai dengan mekanisme yang ada di Juknis baik itu PKPU 8 dan PKPU 10,” Kata Arfah
Ia melanjutkan, untuk pengawasan verifikasi ijazah yang dilakukan dibeberapa kabupaten yakni Mimika, Jayapura, Merauke, Jakarta dan Toraja telah diawasi.
“yang diverifikasi itu ada dua, ijazah terakhir atau dibawahnya. Ijazah kalau dia S1 maka dua yang diverifikasi ijazah S1 sama Ijazah SMAnya,” Jelas Arfah
Ia menerangkan bahwa semua sekolah dan universiatas atau kampus itu sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa calon ini betul-betul bersekolah hingga lulus disekolah tersebut.
“semua sekolah yang kita datangi, baik itu kampus itu sudah mengeluarkan surat keterangan bahwa calon yang diverifikasi disekolah itu pernah sekolah sampai lulus disitu, kan Cuma itu yang kita verifikasi disana,” Ungkap Arfah
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika pada Minggu (22/9/2024) sore, telah menetapkan tiga Bacalon yakni Alexander Omaleng – Jusuf Rombe, Maximus Tipagau – Pegi P Pattipi dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong telah Memenuhi Syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Mimika.