Dinas PUPR Mimika tengah menyusun Dokumen RDTR Timika Tahun 2024-2044

Foto bersama Pj Sekda Mimika, Kepala Dinas PUPR, Narasumber dan seluruh peserta Konsultasi Publik. Foto: Theresia/BRP
Foto bersama Pj Sekda Mimika, Kepala Dinas PUPR, Narasumber dan seluruh peserta Konsultasi Publik. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika menggelar Konsultasi Publik kedua dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Timika Tahun 2024-2044.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, pada Kamis (17/10/2024).

Dalam penyusunan dokumen ini, Dinas PUPR Mimika menggandeng LPPM Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar. Sementara dalam konsultasi publik kedua, Dinas PUPR menghadirkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,  Kepala Lurah/Kampung, Kepala Distrik, dan perwakilam Lemasa serta Lemasko di Kabupaten Mimika untuk bersama-sama berdiskusi terkait penyusunan RDTR.

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte menyebutkan bahwa Perkotaan Timika telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011. Dengan demikian, perlu diimplementasikan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW.

Petrus juga melihat bahwa kawasan perkotaan Timika telah mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan kegiatan permukiman, dan perdagangan dan jasa. Sehingga diperlukannya perencanaan yang komprehensif.

Bacaan Lainnya

“Konsultasi publik ini diperuntukkan untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat,” Jelas Petrus.

Menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang serta kemudahan perizinan berusaha yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang.

“Saya berharap pada kegiatan konsultasi publik ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat sehingga kegiatan penyusunan RDTR perkotaan Timika yang akan dilaksanakan bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kabupaten Mimika,” Harapnya.