KPU Mimika Lakukan Penguatan Kapasitas Badan Adhoc

Suasana saat Bimtek Penguatan Kapasitas Badan Adhoc. Foto: Theresia/BRP
Suasana saat Bimtek Penguatan Kapasitas Badan Adhoc. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menggelar Bimbingan Teknis  Penguatan Kapasitas Badan Adhoc.

Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menyebutkan melakukan penguatan kapasitas Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan  Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hironimus mengungkapkan untuk PPD telah dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara serentak untuk seluruh 18 PPD Distrik di Kabupaten Mimika. Sementara untuk PPS, dilakukan secara bertahap dalam 3 sesi. Sesi pertama untuk enam distrik di Kota, sesi kedua untuk enam distrik Pesisir dan sesi ketiga untuk enam distrik Pegunungan.

“Yang 6 distrik kota sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu, hari ini untuk 6 distrik pesisir, nah rencana untuk 6 distrik pegunungan besok,” Ujar Hironimus ketika diwawancarai di Bimtek Penguatan Kapasitas Badan Adhoc untuk PPS di  Distrik Pesisir, di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika pada Jumat (1/11/2024).

Hironimus menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis kepada Badan Adhoc terkait dengan tugas dan kewenangan mereka.

Bacaan Lainnya

Pada Bimtek ini, KPU juga menghadirkan narasumber dari Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, dan Kesbangpol. Ia menjelaskan masing-masing narasumber memiliki penekanan yang berbeda.

“Kalau dari KPU kami menekankan bagaimana wewenang mereka, tugas, kewajiban, wewenang apa yang harus dilakukan untuk sisa tahapan ke depannya,” Jelas Hironimus.

Sementara Bawaslu yang ditekankan adalah terkait dengan apa tindakan-tindakan apa yang masuk kategori sebagai pelanggaran, pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana.

Untuk Kejaksaan dan Kepolisian menekankan terkait dengan ancaman hukuman ketika mereka melanggar ketentuan-ketentuan pidana.

Kemudian Kesbangpol terkait dengan peran Pemerintah Kabupaten dalam mendukung setiap tahapan Pilkada.

“Harapan kami tentu saja sebagai Badan Adhoc, mereka ini kan jadi satu kesatuan dengan KPU Kabupaten ya. Jadi mereka harus mendukung setiap keputusan KPU dalam rangka pelaksanaan tahapan pilkada dan kita berharap setelah kegiatan ini mereka jadi lebih aware terhadap tugas dan tanggung jawab, apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, nah itu mereka harus lebih aware terhadap itu,” Harap Hironimus.

Pada kesempatan ini, Hironimus juga menyerukan perlunya kontrol dan dukungan publik terhadap kerja Badan Adhoc.

“Kami lima orang saja di KPU tidak cukup, kita butuh dukungan publik untuk itu. Kalau ada hal-hal yang dirasa itu di luar kewajaran, publik berhak, siapa saja, setiap warga negara Indonesia berhak untuk menjadi pelapor ketika ada pelanggaran,” Tandasnya.