Kesbangpol Sosialisasikan Pemantauan Orang Asing di Kabupaten Mimika

Pj Sekda Mimika saat membuka kegiatan secara resmi dengan pemukulan Tifa, di dampingi Kepala Kesbangpol Mimika. Foto: Theresia/BRP
Pj Sekda Mimika saat membuka kegiatan secara resmi dengan pemukulan Tifa, di dampingi Kepala Kesbangpol Mimika. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika menggelar sosialisasi pemantauan orang asing.

Sosialisasi digelar di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Jumat (15/11/2024).

Adapun sosialisasi diikuti oleh kepala distrik se- kabupaten Mimika, para lurah dan kepala kampung, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte mengakui bahwa warga negara asing hadir di kabupaten Mimika, baik sebagai wisatawan maupun karyawan yang bekerja di wilayah kabupaten Mimika.

Sehingga pemerintah kabupaten Mimika bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Timika, wajib melakukan pemantauan orang asing yang berada di wilayah kabupaten Mimika.

Bacaan Lainnya

Petrus menyebutkan pemantauan yang dilakukan meliputi kegiatan dari orang asing tersebut, apakah sudah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam aplikasi ijin tinggalnya.

“Pemantauan terhadap orang asing ini, sangat penting kita lakukan, karena bisa saja orang asing melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” Tegas Petrus.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Petrus berharap terjalinnya kerjasama dan sinergitas yang baik antara pemerintah kabupaten Mimika melalui perangkat daerah terkait, kepala distrik se- kabupaten Mimika dan juga para lurah dan kepala kampung, karena ini merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah ataupun TNI dan Polri.

“Kegiatan pemantauan orang asing ini akan berkelanjutan agar masing-masing kita dapat memahami tugas dan fungsinya dalam pemantauan orang asing, sehingga ke depan tidak ada masalah yang disebabkan dari keberadaan orang asing di kabupaten Mimika, dan dapat kita wujudkan Mimika sebagai rumah kita bersama, yang aman dan damai,” Ujar Petrus.

Selanjutnya melansir data dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Mimika ada sebanyak 686 orang, WNA yang memiliki ITAS dari Kantor Imigrasi lain sebanyak 69 orang, WNA yang memiliki izin tinggal kunjungan sebanyak 294 orang dan WNA yang diundang oleh perusahaan sebanyak 5 orang.