KPU Tegaskan Syarat Memilih Bukan Undangan

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie. Foto: Theresia/BRP
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  tinggal menghitung hari, Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Mimika memantapkan persiapan penyelenggaraan, salah satunya dengan menghimbau masyarakat akan hak pilihnya.

Terkait menggunakan hak pilihnya, masih banyak masyarakat yang mengira bahwa syarat untuk memilih adalah menunjukkan surat undangan.

Karenanya, KPU Mimika menegaskan bahwa syarat memilih atau mencoblos bukan undangan atau C6 pemberitahuan, tapi pemilih menunjukkan KTP-nya dan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ia datangi.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie saat diwawancarai pada Jumat (8/11/2024).

“Jadi syarat memilih itu adalah terdaftar dalam DPT, kalau sudah terdaftar dalam DPT berarti dia sudah berusia di atas 18 tahun atau belum 18 tapi sudah menikah, kemudian pasti dia WNI, pasti hak pilihnya tidak dicabut. Itulah syarat-syarat menjadi pemilih, bukan lagi undangan atau C6 pemberitahuan,” Terang Budiono.

Bacaan Lainnya

Ia pun mengharapkan bahwa masyarakat Mimika saling mengingatkan akan hal ini.

Selanjutnya, untuk masyarakat yang belum terdaftar di DPT, juga dapat ikut memilih yakni sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), syaratnya sudah memiliki E-KTP dan menggunakan hak pilihnya setelah jam 12 menggunakan surat suara yang tersisa.

“Kalau dia sudah punya E-KTP maka dia masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), ya itu jam memilihnya adalah di atas jam 12 kalau ada surat-surat sisa,” Ujarnya.