Bawaslu Bagikan Buku Panduan Saksi Kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika

Suasana saat Ketua Bawaslu Mimika memberikan arahan singkat untuk Paslon atas penyerahan buku panduan saksi. Foto: Theresia/BRP
Suasana saat Ketua Bawaslu Mimika memberikan arahan singkat untuk Paslon atas penyerahan buku panduan saksi. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dalam rangka peningkatan kapasitas saksi Paslon (pasangan calon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika bagikan buku panduan saksi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kepada tiap Paslon Pilkada Mimika 2024.

Pembagian buku ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Mimika, Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Senin (18/11/2024).

Buku panduan ini disusun dengan lugas  dan sederhana untuk saksi, yang disusun sendiri oleh Bawaslu Mimika, mulai dari Ketua, Koordinator-Koordinator Divisi, dan juga Koordinator Sekretariat.

Di dalam bukunya, terdapat panduan-panduan untuk saksi sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, setelah pemungutan suara, hingga saat penghitungan suara.

Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menyebutkan bahwa buku ini merupakan panduan bagi saksi yang akan ditugaskan oleh masing-masing paslon di tiap TPS. Sehingga tugas dan fungsi dari masing-masing saksi dapat maksimal pada hari pemilihan.

Bacaan Lainnya

“Kadang mereka (saksi) tidak tahu tugas fungsi di TPS, disitu bisa agak ribut,” Jelas Frans.

Karenanya, ia mengharapkan buku panduan yang telah diserahkan ke Paslon dapat disampaikan ke masing-masing saksi yang akan ditugaskan Paslon di TPS masing-masing.

Adapun jumlah buku panduan yang diberikan Bawaslu ke tiap Paslon adalah 497 buku, yang mana sesuai dengan jumlah TPS untuk Pilkada Mimika 2024.