Debat Publik Kedua, AIYE Sebut Miras Bukan Barang Yang Terlarang

Paslon nomor urut 3 saat press confrence seusai debat publik kedua. Foto: Theresia/BRP
Paslon nomor urut 3 saat press confrence seusai debat publik kedua. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Paslon Nomor Urut 3, Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) turut hadir pada debat publik kedua yang diselenggarakan oleh KPU Mimika, di GOR Futsal Timika, pada Selasa (19/11/2024).

Pada sesi debat dengan pertanyaan dari salah satu masyarakat Mimika yang menanyakan tindakan dari Paslon terkait penggunaan Minuman Keras (Miras) dan Narkotika di Mimika, Paslon nomor urut 3 ini menjawab bahwa Miras bukanlah barang yang terlarang.

“Minuman keras bukanlah barang yang terlarang tetapi barang ini ada dalam pengawasan, apabila tidak diatur dengan baik maka akan menjadi lebih buruk lagi bagi masyarakat, akan bermunculan lagi minuman keras lokal,” Ujar Yusuf.

Karenanya mereka menyebutkan memiliki beberapa solusi jika terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

“Yang akan kami lakukan adalah membuat peraturan bupati terkait regulasi penjualan, contoh setiap orang yang akan membeli secukupnya, misalnya satu kaleng saja. Kemudian miras yang diperjualbelikan adalah yang beralkohol rendah, sesuai dengan peraturan nasional,” Terang Yusuf.

Bacaan Lainnya

Alex menambahkan bahwa kebijakan ini akan diambil untuk mengantisipasi konsumsi miras lokal yang jauh lebih berbahaya.

Alex juga menyebutkan bahwa jika keduanya terpilih, dalam 100 hari kerja miras akan ditutup.

Kemudian saat press confrence, keduanya juga menekankan lagi bahwa akan menertibkan pengunaan Miras di Mimika, yang menurut mereka masih kurang tertib.