Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Mimika Sudah di Tahap Seminar Akhir Penyusunan Proposal

Foto bersama Staf Ahli Bupati, Konsultan, dan Peserta Seminar Akhir. Foto: Theresia/BRP
Foto bersama Staf Ahli Bupati, Konsultan, dan Peserta Seminar Akhir. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dalam rangka mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) lakukan penyusunan proposal dan rencana teknis pelepasan Kawasan Hutan kabupaten Mimika.

Adapun penyusunan proposal sudah sampai pada tahap seminar akhir. Seminar akhir digelar di Hotel Kanguru, Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Kamis (21/11/2024).

Kegiatan pun dihadiri oleh OPD terkait, Kepala Distrik, Kepala Kampung, Lemasa, Lemasko dan perwakilan PT Freeport.

Dalam penyusunan proposal dan rencana teknis Pelepasan Kawasan Hutan, Dinas PUPR Mimika menggandeng LPPM Universitas Kristen Indonesia Paulus.

Staf Ahli Bupati, Yakobus Karet menyebutkan kabupaten Mimika memiliki luas kawasan hutan yang sangat besar yakni sekitar 90,94 persen. Kawasan hutan ini mempunyai nilai strategis sebagai sistem penyangga kehidupan khususnya bagi masyarakat di kabupaten Mimika.

Bacaan Lainnya

Yakobus menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang mengikat untuk mengakses kawasan hutan, maka pemerintah kabupaten Mimika mengajukan permohonan dan atau mengusulkan perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan secara parsial.

Lanjutnya, untuk maksud tersebut maka permohonan ini ada pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tidak produktif menjadi bukan kawasan hutan.

“Sangatlah diperlukan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan strategis di kabupaten Mimika khususnya membangun wilayah perkotaan dengan tetap menjaga keseimbangan dan penataan lingkungan hidup berkelanjutan serta menjaminkan hak kepemilikan atas tanah oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” Jelas Yakobus.

Ia pun berharap pada kegiatan seminar akhir ini dapat memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di kabupaten Mimika.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, Sumitro Hamsah menyebutkan melalui kajian yang telah dilakukan, Kawasan Hutan Produksi Tidak Produktif (HPK-TP) seluas 2.168,85 Hektare yang tersebar di lima distrik, yang ditentukan sebagai areal permohonan pelepasan Kawasan Hutan. Lima distrik tersebut adalah distrik Kuala Kencana, distrik Kwamki Narama, distrik Mimika Baru, distrik Mimika Timur, distrik Wania.