MIMIKA – Mulai Tahun 2026, Mandatory fungsi pendidikan akan dikelola oleh 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari sebelumnya yang hanya berjumlah tiga OPD (Dinas Pendidikan, Disparbudpora dan Dinas Perpustakaan).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling saat diwawancarai pada Kamis (16/1/2025).
Hal ini kata Yohana mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.7/2024 tentang pendanaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini di tiga OPD, nah untuk 2026 dengan keluarnya KMK itu, ada arahan baru bahwa tetap mandatory fungsi pendidikan minimal 20 persen tetapi sekarang tersebar di 23 OPD, nah formatnya sudah kami bagi, tinggal tiap OPD akan menyesuaikan,” Jelas Yohana.
Lanjutnya, selain 23 OPD tadi, di kegiatan rutin semua OPD juga ada mandatory fungsi pendidikan, sehingga kegiatan rutin terkait penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan retribusi daerah, Sosialisasi peraturan perundang-undangan itu juga semua masuk dalam mandatory pendidikan.
Meski akan tersebar untuk 23 OPD, Yohana menyebutkan bahwa Mandatory fungsi pendidikan terbesar masih di Dinas Pendidikan. Sementara OPD lainnya sudah memiliki arahan yang masing-masingnya berbeda.
“Nah ini yang menjadi arahan kita, jangan sampai yang sub kegiatan fungsi pendidikan yang ada di 23 OPD itu tidak terakomodir di anggaran OPD teknis ini. Jadi arahan ini sudah jelas dan harus kita perhatikan di dalam penyusunan RKPD 2026,” Tutupnya.