BPN Mimika Serahkan 233 E-Sertifikat Tanah Kepada Distrik Iwaka

Kepala Kantor Pertanahan Nasional Mimika, Yosep Simon Done. Foto: Theresia/BRP
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Mimika, Yosep Simon Done. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Diterbitkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika menyerahkan sebanyak 233 sertifikat eletronik (E-Sertifikat) tanah kepada Distrik Iwaka.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di Kantor Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, pada Rabu (22/1/2025).

Adapun 233 sertifikat ini terdiri dari 222 bidang tanah untuk Kampung Iwaka dan 11 bidang tanah untuk Kampung Limau Asri Barat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Yosep Simon Done menjelaskan bahwa sejak 28 Agustus 2024, wilayah Papua telah menerbitkan sertifikat elektronik. Karenanya, secara berkala sertifikat yang lama akan dialihkan menjadi sertifikat eletronik.

“Sebenarnya sertifikat yang lama dengan yang sekarang tidak jauh beda, hanya saja sekarang teknologi sudah berkembang untuk memudahkan,”  Terangnya.

Lanjutnya, sertifikat lama terdiri dari 6 lembar sementara sekarang hanya 1 lembar, namun walau begitu semua data sertifikat  sudah termasuk di dalamnya dengan bentuk barcode.

Ia juga mengungkapkan, untuk Tahun 2024, BPN Mimika telah menerbitkan sertifikat untuk 1000 bidang tanah. Distrik Iwaka jadi Distrik yang terbanyak diterbitkan, diikuti oleh Distrik Wania, Kuala Kencana dan Mimika Baru.

Menurut Simon, penggunaan sertifikat elektronik merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan. Karena, semua bidang tanah yang telah terdaftar dapat dilihat di aplikasi. Kemudian, sekali bidang tanah telah terdaftar, maka tidak dapat didaftarkan lagi untuk orang lain, terkecuali adanya transaksi jual-beli atau balik nama.

“Jadi, untuk masyarakat jika mau mengubah sertifikatnya ke elektronik silahkan datang ke Kantor BPN,” Ajaknya